GenPI.co Jateng - Aset milik wajib pajak asal Boyolali disita lantaran menunggak pajak mencapai Rp 98 juta.
Kepala KPP Pratama Boyolali Mohamad Rifki Rachman menjelaskan aset wajib pajak yang disita berada di Kelurahan Banaran, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali.
“Kami menyita sebidang tanah seluas 123 m² beserta bangunan di atasnya dengan perkiraan nilai asset sebesar Rp350 juta,” kata dia, dalam siaran pers, Rabu (10/8).
BACA JUGA: Nunggak Pajak, 12 KPP di Jateng 2 Sita Aset Senilai Rp 4,1 Miliar
Penyitaan aset WP ini dilakukan KPP Pratama Boyolali pada Senin (8/8).
Rifki menjelaskan wajib pajak tersebut mempunyai tunggakan PPh sebesar Rp 98 juta (Rp98.001.250).
BACA JUGA: Kapok! Nunggak Pajak Rp 4,4 Miliar, Aset Wong Solo Ini Disita
Pihaknya sudah melakukan upaya penagihan persuasif kepada wajib pajak.
Namun demikian, wajib pajak tidak beritikad baik untuk melunasi tunggakan pajaknya.
BACA JUGA: Banyak WP Nakal, DJP Jateng 2 Lakukan 50.801 Penagihan Pajak
Tim penagihan KPP Pratama Boyolali kemudian melakukan penyitaan aset setelah melayangkan surat paksa kepada wajib pajak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News