Nunggak Pajak, 12 KPP di Jateng 2 Sita Aset Senilai Rp 4,1 Miliar

Nunggak Pajak, 12 KPP di Jateng 2 Sita Aset Senilai Rp 4,1 Miliar - GenPI.co JATENG
Sebanyak 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah 2 menyita aset wajib pajak dengan nilai total Rp 4,181 miliar. (Foto: DJP Jateng 2)

GenPI.co Jateng - Sebanyak 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah 2 menyita aset wajib pajak dengan nilai total Rp 4,181 miliar.

Aset ini disita dari sebanyak 32 aset milik 30 wajib pajak yang menunggak pajak mencapai Rp 8,9 miliar.

Kepala Kanwil DJP Jateng 2, Slamet Sutantyo, menyatakan penegakan hukum dilakukannya dalam pekan sita serentak atas piutang pajak ini untuk memulihkan penerimaan pajak.

BACA JUGA:  Kapok! Nunggak Pajak Rp 4,4 Miliar, Aset Wong Solo Ini Disita

"Kegiatan pekan sita serentak ini dilaksanakan dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan yang bertujuan untuk memberikan detterent effect,” kata dia, dalam siaran pers, Selasa (9/8).

Selain itu, ini juga sebagai edukasi kepada wajib pajak tentang hak DJP untuk melakukan penyitaan kepada para penunggak pajak.

BACA JUGA:  Banyak WP Nakal, DJP Jateng 2 Lakukan 50.801 Penagihan Pajak

Menurut dia, upaya sita serentak berhasil menyita beberapa objek milik penunggak pajak.

Aset yang disita ini, antara lain tanah kosong, kendaraan bermotor, mesin percetakan dan rekening yang tersimpan di lembaga perbankan.

BACA JUGA:  Walah! Nunggak Pajak Rp400 Juta, Aset Wong Boyolali Ini Disita

Slamet menjelaskan KPP Madya Surakarta tercatat melakukan penyitaan atas 4 WP berupa kendaraan bermotor dan 1 rekening dengan total nilai aset Rp 1,5 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya