Wajib pajak berinisial P dihukum 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 899,488 juta karena terbukti mengemplang pajak dengan menyetorkan faktur pajak fiktif.
Kesadaran penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh wajib pajak di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jateng 2 meningkat sebesar 1,83%.