1.361 Botol Miras di Kudus Dimusnahkan

1.361 Botol Miras di Kudus Dimusnahkan - GenPI.co JATENG
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto memecahkan botol minuman keras ke kereta penghalus jalan di Alun-alun Kudus, Senin (17/4). (Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

GenPI.co Jateng - Sebanyak 1.361 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan 421 liter miras curah dimusnahkan Polres Kudus.

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan miras ini merupakan hasil operasi rutin yang ditingkatkan periode Januari hingga 14 April 2023.

"Masih banyaknya barang bukti minuman keras menunjukkan di Kudus masih ada potensi penjualan maupun pembelian minuman keras," kata dia, Senin (17/4).

BACA JUGA:  Jual Miras dan Bunyikan Musik saat Ramadan, 3 Warung Kopi di Rembang Disegel

Kapolres menegaskan pihaknya berkomitmen untuk melakukan kegiatan operasi penyakit masyarakat dan menjalin kerja sama dengan instansi terkait untuk menanggulanginya.

Maka dari itu, dia juga meminta masyarakat Kudus untuk ikut memerangi peredaran minuman keras.

BACA JUGA:  Wealah! Asyik Pesta Miras saat Puasa Ramadan, 4 Warga Solo Diciduk

Selain melanggar aturan, dampak minuman keras bagi kesehatan juga tidak baik.

Di sisi lain, sebenarnya sudah ada peraturan daerah yang mengatur soal miras.

BACA JUGA:  Gelar Operasi Pekat, Polres Kudus Sita Ratusan Botol Miras

Dalam hal ini, Kabupaten Kudus melarang peredaran minuman keras.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya