
Adapun jumlah kasus yang ditangani selama kegiatan rutin yang ditingkatkan mulai Januari hingga April 2023 sebanyak 271 kasus.
Ratusan kasus ini meliputi balap liar, petasan, penjualan minuman keras, peminum minuman keras, kenakalan, anak punk, pengamen, pengemis, biliar, keramaian tanpa izin, membuat gaduh malam hari, parkir liar, dan calo penumpang.
Sementara itu, Bupati Kudus Hartopo berharap penegakan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol dilakukan lebih tegas.
BACA JUGA: Jual Miras dan Bunyikan Musik saat Ramadan, 3 Warung Kopi di Rembang Disegel
"Kami berharap Satpol PP juga rutin melakukan penegakan perda bersama tim gabungan karena terbukti masih banyak temuan minuman keras yang hari ini (17/4) dimusnahkan," jelas dia.(ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News