
GenPI.co Jateng - Sebanyak 12 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika sukses diungkap Polresta Banyumas dalam operasi Bersinar Candi pada 9-28 Maret 2023.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan pada 12 kasus itu melibatkan 14 tersangka.
Dari belasan tersangka, 10 orang pengedar dan 4 orang pengguna.
BACA JUGA: Edarkan Narkotika dan Obat Terlarang, 2 Residivis Diciduk Polres Batang
“Dari 10 pengedar itu, 5 orang di antaranya mengedarkan sabu-sabu, sedangkan 5 orang lainnya merupakan pengedar tembakau sintetis,” kata dia, Senin (4/4).
Kapolresta mengakui dari hasil Operasi Bersinar Candi 2023, di wilayahnya masih banyak pengguna maupun pengedar narkoba.
BACA JUGA: Bawa 30 Kg Bahan Petasan, 2 Warga Cilacap Ditangkap Polresta Banyumas
Menurut dia, peredarannya menggunakan sistem terputus antara pengedar, kurir, dan pengguna.
"Ini menjadi tantangan tersendiri bagi penyidik untuk mengungkap peredaran narkotika," papar dia.
BACA JUGA: Dukung Bakal Calon Anggota DPR, Kepala SD di Banyumas Terancam Dipecat
Di sisi lain, tersangka pengguna narkoba yang ditangkap terdiri dari 1 pemakai ganja dan 3 orang terkait dengan kasus tembakau sintetis. Adapun 2 orang di antaranya merupakan residivisis
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News