"Barang bukti narkotika yang kami sita terdiri atas 36,12 gram sabu-sabu, 13,31 gram ganja, dan 61,81 gram tembakau sintetis," ungkap Kapolresta.
Barang bukti yang berhasil disita berupa 1 unit kendaraan roda empat, 9 unit sepeda motor, 14 unit telepon seluler, 2 unit timbangan, dan uang tunai Rp530.000.
Sementara itu, Kepala Satresnarkoba Kompol Muchammad Yogi Prawira akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dalam kaitannya kepemilikan atau bandar yang lebih besar.(ant)
BACA JUGA: Edarkan Narkotika dan Obat Terlarang, 2 Residivis Diciduk Polres Batang
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News