
GenPI.co Jateng - Seorang kepala sekolah PNS di salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Banyumas, Banyumas, terancam dipecat karena melanggar aturan netralitas pemilu.
Hal ini diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran serta Data Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas, Saleh Darmawan.
Saleh membeberkan Bawaslu Banyumas menemukan indikasi K (52) sebagai PNS yang menjabat kepala sekolah melanggar netralitas pemilu.
BACA JUGA: Keji! Pimpinan Panti Asuhan di Banyumas Cabuli Anak Asuh
"Berdasarkan surat rekomendasi yang dikeluarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tertanggal 21 Maret 2023, PNS tersebut terancam dipecat atas pelanggaran yang dilakukannya," kata dia, Minggu (26/3).
Saleh menyebut K diduga aktif menggiring dukungan kepada salah seorang bakal calon anggota DPD RI asal Jawa Tengah.
BACA JUGA: Tega Pol! Nenek Aniaya Cucu di Banyumas, Penyebabnya Bikin Geleng-Geleng
Pejabat kepala SD itu bahkan mengumpulkan e-KTP dari guru di sekolahnya terutama guru honorer beserta istrinya.
Selanjutnya e-KTP tersebut dikirimkan kepada penghubung salah seorang bakal calon anggota DPD RI asal Jawa Tengah.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Angka Stunting di Banyumas Turun 5%
Oknum K disebut secara aktif mengundang calon pendukung melalui aplikasi pesan WhatsApp ketika dilakukan verifikasi faktual oleh Tim Verifikatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas di Desa Kalisube, Kecamatan Banyumas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News