Edarkan Narkotika dan Obat Terlarang, 2 Residivis Diciduk Polres Batang

Edarkan Narkotika dan Obat Terlarang, 2 Residivis Diciduk Polres Batang - GenPI.co JATENG
Wakapolres Batang Kompol Rahardja didampingi Kepala Satuan Reserse dan Narkoba AKP Bambang Ulunggono pada konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Batang, Senin (27/2). (Foto: ANTARA)

GenPI.co Jateng - Sebanyak 2 residivis kasus narkotika dan orang terlarang ditangkap Polres Batang.

Wakapolres Batang Kompol Rahardja mengatakan kasus narkoba ini terbongkar berawal informasi dari masyarakat.

"Polisi yang menerima informasi itu lantas melakukan penyelidikan, kemudian meringkus pelaku di lokasi dan waktu yang berbeda," kata dia, Senin (27/2).

BACA JUGA:  Waduh! 20 Anak di Batang Suspek Penyakit Frambusia

Wakapolres menjelaskan selain mengamankan 2 tersangka, pihaknya juga menyita 3 paket sabu-sabu seberat 2 gram dalam plastik klip.

Pihaknya pertama mengamankan tersangka Suswanto yang merupakan residivis kasus sama di pinggir jalan raya Medono-Limpung, Kabupaten Batang pada 22 Februari 2023 sekitar pukul 16.00 WIB.

BACA JUGA:  Mantan Bupati Wihaji Diisukan Duet Bareng Kaesang di Pemilu Batang, Serius Nih?

Berdasar keterangan tersangka Suswanto alias Sus, paket sabu-sabu itu dibeli dari Ahmad Rofi alias Kombor seharga Rp1,2 juta.

Pihaknya kemudian menangkap Ahmad Rofi.

BACA JUGA:  Beredar Pesan Suara Soal Penculikan Anak, Kapolres Batang: Hoaks!

Selanjutnya polisi menggeledah rumah Rofi dan menemukan 1 paket sabu-sabu dalam plastik kilp serta sebuah timbangan digital.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya