
GenPI.co Jateng - Sebanyak 2 warga Cilacap ditangkap Polresta Banyumas karena kedapatan membawa 30 kilogram (kg) bahan petasan.
Kastreskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan kasus ini terungkap berkat informasi dan keluhan masyarakat terkait dengan maraknya pembuatan serta peredaran petasan.
Selanjutnya, tim Patroli PRC bersama Unit Resmob Polresta Banyumas melakukan pemantauan dan penindakan peredaran petasan di Banyumas.
BACA JUGA: Busyet! Ratusan Selongsong Petasan Diamankan Polsek Batang
Tim akhirnya mengamankan 2 warga Cilacap yang mengendarai sepeda motor dengan membawa 30 kilogram bahan petasan.
"Kasus ini berhasil diungkap pada hari Selasa (28/3) sekitar pukul 15.00 WIB dan hasil sitaan ini merupakan barang bukti yang terbesar," kata dia, Rabu (29/3).
BACA JUGA: Giliran Polresta Solo Sita Petasan, Sebegini Banyaknya
Warga yang diamankan, yakni berinisial Y (23) dan M (20). Mereka ditangkap saat melintas di Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Banyumas.
"Kami masih melakukan pendalaman karena keterangan dari Y dan M berubah-ubah. Kemarin mengaku sebagai peracik dan penjual, sekarang mengaku hanya sebagai penjual," papar dia.
BACA JUGA: Ledakan Petasan Berujung Maut di Magelang, Ganjar: Jangan Mercon-Merconan!
Kastreskrim membeberkan sebelumnya timnya juga menciduk 3 pengedar petasan di 2 tempat kejadian perkara (TKP) yang sama, namun waktu berbeda.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News