Gerebek Rumah Warga di Magelang, Polisi Sita 844,3 Liter Ciu

Gerebek Rumah Warga di Magelang, Polisi Sita 844,3 Liter Ciu - GenPI.co JATENG
Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang saat dalam konferensi pers penyitaan ratusan liter minuman beralkohol jenis ciu. (Foto: ANTARA/Heru Suyitno)

Polisi mendapati sebanyak 28 botol kemasan ukuran 1,5 liter dan kemasan ukuran 600 mililiter sehingga total 43,8 liter.

Polisi juga mengamankan ciu di rumah REH (44) yang juga di Rejowinangun Selatan.

petugas mendapatkan sebanyak 149 botol kemasan ukuran 1,5 liter dan 3 kardus yang masing-masing dalam 1 kardus terdapat 12 botol dengan ukuran 1,5 liter sehingga jumlahnya 54 liter.

BACA JUGA:  Mantap! 729 Botol Miras Dimusnahkan di Kebumen

Para pelaku melanggar Peraturan Daerah Kota Magelang No. 10 Tahun 2016 tentang Pengendalian, Pengawasan Dan Pembinaan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

"Para pelaku diancam pidana kurungan tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta," jelas dia.(ant)

BACA JUGA:  Wealah! Wong Wonogiri Ditangkap Gara-Gara Punya Ciu Ilegal Ratusan Liter

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya