
“Tersangka mengajak korban berpindah tempat ke sebuah rumah di Bantul, Kesesi, dan kembali melakukan persetubuhan terhadap korban,” kata dia, dikutip tribratanews.jateng.polri.go.id, Jumat (24/3).
Tersangka diketahui membawa lari korban selama sepekan.
Setelah menemukan keduanya, orang tua korban langsung membawa tersangka ke Polres Pekalongan.
BACA JUGA: Sempat Kabur ke Kalimantan, Pelaku Pencabulan di Purbalingga Akhirnya Tertangkap
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan tersangka, selanjutnya tersangka mengakui perbuatannya dan selanjutnya petugas melakukan proses penyidikan lebih lanjut,” papar dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Miris! Korban Pencabulan di Banyumas Dikeluarkan dari Sekolah
Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami berpesan kepada para orang tua bangunlah komunikasi yang intens dengan anak, ajarkan anak batasan yang jelas tentang apa yang boleh dan tidak boleh,” jelas dia.(*)
BACA JUGA: Polisi Kembali Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Banyumas, 3 Orang Buron
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News