Miris! PT XX di Karanganyar Nunggak Pajak Rp 1,6 Miliar

Miris! PT XX di Karanganyar Nunggak Pajak Rp 1,6 Miliar - GenPI.co JATENG
Petugas menempel tulisan disita sebagai bukti penyitaan aset wajib pajak yang menunggak di Karanganyar, Senin (14/2). (Foto: Humas DJP Jateng 2)

Hal ini sebelum kantor pajak melalukan hard collection atau penagihan secara aktif.

Guntur menambahkan tindakan hard collection oleh KPP bisa berdampak negatif pada nama dan citra perusahaan sebagai wajib pajak.

Penyitaan dilakukan lantaran wajib pajak tidak dapat melunasi tagihan pajak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

BACA JUGA:  Nunggak Pajak Rp100 Juta, Aset PT PU Disita KPP Pratama Surakarta

Dengan dilakukan tindakan penagihan aktif ini, diharapkan wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya