Hal ini sebelum kantor pajak melalukan hard collection atau penagihan secara aktif.
Guntur menambahkan tindakan hard collection oleh KPP bisa berdampak negatif pada nama dan citra perusahaan sebagai wajib pajak.
Penyitaan dilakukan lantaran wajib pajak tidak dapat melunasi tagihan pajak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
BACA JUGA: Nunggak Pajak Rp100 Juta, Aset PT PU Disita KPP Pratama Surakarta
Dengan dilakukan tindakan penagihan aktif ini, diharapkan wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.(*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News