Nunggak Pajak Rp100 Juta, Aset PT PU Disita KPP Pratama Surakarta

Nunggak Pajak Rp100 Juta, Aset PT PU Disita KPP Pratama Surakarta - GenPI.co JATENG
Penyitaan aset PT PU atas berupa mobil karena tunggakan pajak yang belum dibayarkan lebih dari Rp 100 juta. (Foto: Humas DJP Jateng 2)

GenPI.co Jateng - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta menyita aset wajib pajak yang menunggak.

Penyitaan dilakukan terhadap PT PU atas tunggakan pajak yang belum dibayarkan lebih dari Rp 100 juta.

Aset yang disita adalah sebuah kendaraan bermotor roda 4 berupa mobil dengan nilai aset sebesar kurang lebih Rp 80 juta.

BACA JUGA:  Top! Baru 8 Bulan, Penerimaan Pajak KPP Madya Surakarta 100%

Eksekusi sita dilaksanakan langsung oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Surakarta pada Rabu (26/1).

Penyitaan dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) nomor SIT-00008/WPJ.32/KP.0604/2022 tanggal 26/01/2022.

BACA JUGA:  KPP Madya Surakarta Sita Aset 20 Kali, Nilainya Rp26 Miliar

Penyitaan ini dilakukan karena wajib pajak tidak dapat melunasi tagihan pajak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Kepala KPP Pratama Surakarta, Yunus Darmono, mengatakan tindakan penagihan aktif ini diharapkan dapat menjadi contoh untuk memberikan efek jera.

BACA JUGA:  Mantap! Penerimaan Pajak DJP Jateng 1 Tumbuh 4,1%

Hal ini khususnya bagi para penunggak pajak dan wajib pajak secara umum agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya