Miris! PT XX di Karanganyar Nunggak Pajak Rp 1,6 Miliar

Miris! PT XX di Karanganyar Nunggak Pajak Rp 1,6 Miliar - GenPI.co JATENG
Petugas menempel tulisan disita sebagai bukti penyitaan aset wajib pajak yang menunggak di Karanganyar, Senin (14/2). (Foto: Humas DJP Jateng 2)

GenPI.co Jateng - Penyitaan aset wajib pajak dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta terhadap PT XX yang diketahui menunggak pajak mencapai Rp 1,6 miliar.

Penyitaan aset wajib pajak ini terjadi di Karanganyar pada Senin (14/2).

Penyitaan Aset yang disita adalah 1 unit truk. Penyitaan dilaksanakan oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3), Juru Sita Pajak Negara (JPSN) serta didampingi Kepala KPP Madya Surakarta di kantor PT XX.

BACA JUGA:  Nunggak Pajak Rp100 Juta, Aset PT PU Disita KPP Pratama Surakarta

Kepala KPP Madya Surakarta, Guntur Wijaya Edi, mengatakan sebetulnya pihaknya selalu mengutamakan tindakan penagihan secara persuasif kepada wajib pajak sebelum melakukan tindakan.

“Kami selalu mendorong wajib pajak untuk patuh dengan pendekatan persuasif, tetapi jika belum berhasil maka kami akan melakukan penagihan aktif, di antaranya penyitaan ini,” ungkap Guntur, dalam siaran pers, Senin (21/2).

BACA JUGA:  Top! Baru 8 Bulan, Penerimaan Pajak KPP Madya Surakarta 100%

Guntur menjelaskan penyitaan yang dilakukan KPP Madya Surakarta ini sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kebijakan dan prosedur penyitaan ini mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 jo. UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa," imbuh dia.

Pihaknya mengimbau para penunggak pajak, terutama perusahaan yang memiliki nilai utang di atas Rp100 juta, agar segera melunasinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya