Begini Kronologis ASN Jadi Mafia Tanah di Klaten Tipu WNA

Begini Kronologis ASN Jadi Mafia Tanah di Klaten Tipu WNA - GenPI.co JATENG
Konferensi pers kasus mafia tanah di Mapolres Klaten,Selasa (18/1). (Foto: Polres Klaten)

Investor PT Majuel, Mr HM, yang merupakan warga Korea Selatan lalu meninjau lokasi dan setelah cocok disepakati harga Rp 325.000 per m².

"Salah satu orang yang mengaku sebagai pemilik lahan adalah tersangka SK," imbuh dia.

SK mengaku sebagai pemilik blok nomor 2. Pemilik sebenarnya blok ini adalah PS.

BACA JUGA:  Klaten Punya Layanan Perawatan Arsip, Begini Cara Mendaftarnya

Saat di kantor notaris, SK menyatakan tanah blok nomor 2 clean dan clear sehingga bisa ditransaksikan dengan PT Majuel.  

Dari 5 blok tersebut, tinggal 2 blok yang diklaim milik SK belum ada peralihan hak tanahnya.

BACA JUGA:  Atasi Serangan Tikus, Petani Klaten Swadaya Bikin Rubuha

Padahal tersangka SK sudah menerima pembayaran uang jual beli tanah.

Kanit 2 Satreskrim, Iptu AA Ngurah Made Pandu Prabawa, menambahkan SK sempat menjadi penampung rekening untuk pembayaran kelima blok tanah tersebut pada cicilan 1 dan cicilan 2.

BACA JUGA:  Jangan Sampai Rusak Arsipmu! Yuk, Bawa ke Dispersip Klaten

Namun, karena penyaluran kepada pemilik blok 1, 3, 4, dan 5 tersendat akhirnya transfer pembayaran dialihkan kepada tersangka EP.  

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya