
Investor PT Majuel, Mr HM, yang merupakan warga Korea Selatan lalu meninjau lokasi dan setelah cocok disepakati harga Rp 325.000 per m².
"Salah satu orang yang mengaku sebagai pemilik lahan adalah tersangka SK," imbuh dia.
SK mengaku sebagai pemilik blok nomor 2. Pemilik sebenarnya blok ini adalah PS.
BACA JUGA: Klaten Punya Layanan Perawatan Arsip, Begini Cara Mendaftarnya
Saat di kantor notaris, SK menyatakan tanah blok nomor 2 clean dan clear sehingga bisa ditransaksikan dengan PT Majuel.
Dari 5 blok tersebut, tinggal 2 blok yang diklaim milik SK belum ada peralihan hak tanahnya.
BACA JUGA: Atasi Serangan Tikus, Petani Klaten Swadaya Bikin Rubuha
Padahal tersangka SK sudah menerima pembayaran uang jual beli tanah.
Kanit 2 Satreskrim, Iptu AA Ngurah Made Pandu Prabawa, menambahkan SK sempat menjadi penampung rekening untuk pembayaran kelima blok tanah tersebut pada cicilan 1 dan cicilan 2.
BACA JUGA: Jangan Sampai Rusak Arsipmu! Yuk, Bawa ke Dispersip Klaten
Namun, karena penyaluran kepada pemilik blok 1, 3, 4, dan 5 tersendat akhirnya transfer pembayaran dialihkan kepada tersangka EP.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News