Duh! WNA Korea Jadi Korban Mafia Tanah ASN di Klaten, Rugi Rp 2 M

Duh! WNA Korea Jadi Korban Mafia Tanah ASN di Klaten, Rugi Rp 2 M - GenPI.co JATENG
Konferensi pers kasus mafia tanah di Mapolres Klaten,Selasa (18/1). (Foto: Polres Klaten)

GenPI.co Jateng - Jajaran Satreskrim Polres Klaten berhasil mengungkap kasus mafia tanah yang terjadi di wilayah Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten.

Dari kasus ini polisi mengamankan 2 tersangka, yakni SK, 55 tahun, perempuan  yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan rekannya , EP, 52 tahun.

Keduanya merupakan warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

BACA JUGA:  Klaten Punya Layanan Perawatan Arsip, Begini Cara Mendaftarnya

Kedua tersangka menipu calon investor warga negara Korea yang hendak mendirikan pabrik garmen di Klaten.

KBO Satreskrim Polres Klaten, Iptu Eko, mengatakan kasus mafia tanah itu terjadi pada Januari hingga Juli 2017.

BACA JUGA:  Pesan Bupati Klaten di Pelantikan Pejabat: Jangan Miskin Inovasi!

Akan tetapi, kasusnya baru dilaporkan ke Polres Klaten pada 17 Januari 2020.

“Jajaran Polres Klaten berhasil melakukan pengungkapan target operasi (TO) Satgas Mafia Tanah sampai dengan pemberkasan dan sudah dianggap lengkap (P21) oleh JPU,” kata dia, dikutip tribratanews.jateng.polri.go.id, Rabu (18/1).

BACA JUGA:  Dipakai Jumatan Perdana, Ini Penampakan Masjid Nur Aziah Klaten

Berdasarkan keterangan Iptu Eko, kejadian bermula ketika PT Majuel berniat mencari tanah di Klaten untuk pengembangan pabrik garmennya pada Januari 2017.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya