
GenPI.co Jateng - SK, aparatur sipil negara (ASN) dan rekannya EP menjadi tersangka kasus mafia tanah yang terjadi di wilayah Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten.
Kedua tersangka menipu calon investor warga negara asing asal Korea yang hendak mendirikan pabrik garmen di Klaten.
KBO Satreskrim Polres Klaten, Iptu Eko, mengatakan kasus mafia tanah itu terjadi pada Januari hingga Juli 2017.
BACA JUGA: Klaten Punya Layanan Perawatan Arsip, Begini Cara Mendaftarnya
Akan tetapi, kasusnya baru dilaporkan ke Polres Klaten pada 17 Januari 2020.
“Jajaran Polres Klaten berhasil melakukan pengungkapan target operasi (TO) Satgas Mafia Tanah sampai dengan pemberkasan dan sudah dianggap lengkap (P21) oleh JPU,” kata dia, dikutip tribratanews.jateng.polri.go.id, Rabu (18/1).
BACA JUGA: Atasi Serangan Tikus, Petani Klaten Swadaya Bikin Rubuha
Kejadian ini bermula ketika PT Majuel mencari tanah di Klaten untuk pengembangan pabrik garmen pada Januari 2017.
PT Majuel lalu meminta tolong kepada tersangka EP untuk memuluskan proses investasi tersebut.
BACA JUGA: Jangan Sampai Rusak Arsipmu! Yuk, Bawa ke Dispersip Klaten
Tersangka EP kemudian memberikan informasi ada tanah seluas 325.661 m² (blok 1 sampai 5) di daerah Desa Troketon, Kecamatan Pedan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News