Begini Kronologis ASN Jadi Mafia Tanah di Klaten Tipu WNA

Begini Kronologis ASN Jadi Mafia Tanah di Klaten Tipu WNA - GenPI.co JATENG
Konferensi pers kasus mafia tanah di Mapolres Klaten,Selasa (18/1). (Foto: Polres Klaten)

“Oleh EP uang pembayaran untuk blok 2 juga tidak disalurkan sebagaimana mestinya," jelas dia.

Akibat perbuatan kedua tersangka, PT Majuel menderita kerugian sebanyak Rp 2,153 miliar (Rp 2.153.125.0000).

SK dan EP ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BACA JUGA:  Klaten Punya Layanan Perawatan Arsip, Begini Cara Mendaftarnya

Keduanya terancam penjara paling lama 4 tahun penjara.(*)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya