
“Oleh EP uang pembayaran untuk blok 2 juga tidak disalurkan sebagaimana mestinya," jelas dia.
Akibat perbuatan kedua tersangka, PT Majuel menderita kerugian sebanyak Rp 2,153 miliar (Rp 2.153.125.0000).
SK dan EP ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
BACA JUGA: Klaten Punya Layanan Perawatan Arsip, Begini Cara Mendaftarnya
Keduanya terancam penjara paling lama 4 tahun penjara.(*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News