Pelanggan KA jarak jauh usia 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga wajib menunjukkan hasil negatif tes covid-19 mulai 15 Agustus 2022.
Sebanyak 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah 2 menyita aset wajib pajak dengan nilai total Rp 4,181 miliar.