Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Mulai 15 Agustus 2022

Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Mulai 15 Agustus 2022 - GenPI.co JATENG
Pelanggan KA jarak jauh usia 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga wajib menunjukkan hasil negatif tes covid-19 mulai 15 Agustus 2022. (Foto: KAI Daop 6 Yogyakarta)

GenPI.co Jateng - Pelanggan KA jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam pada saat boarding.

Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan Senin (15/8).

Manajer Humas PT KAI Daop 6, Supriyanto, mengatakan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022.

BACA JUGA:  Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh, Mulai 17 Juli 2022

SE ini tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Supriyanto, dalam siaran pers, Senin.

Berikut syarat naik KA jarak jauh

BACA JUGA:  Ini Daftar Kereta Api Tambahan di Daop 6 Selama Juli 2022

1. Usia 18 tahun ke atas:

  1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening covid-19
  2. Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

2. Usia 6-17 tahun:

  1. Vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening covid-19
  2. Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
  3. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
  4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif rapid tes antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

BACA JUGA:  KAI Kampanye Serentak Cegah Pelecehan Seksual di Kereta Api

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya