GenPI.co Jateng - Pelanggan KA jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam pada saat boarding.
Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan Senin (15/8).
Manajer Humas PT KAI Daop 6, Supriyanto, mengatakan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022.
BACA JUGA: Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh, Mulai 17 Juli 2022
SE ini tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022.
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Supriyanto, dalam siaran pers, Senin.
Berikut syarat naik KA jarak jauh
BACA JUGA: Ini Daftar Kereta Api Tambahan di Daop 6 Selama Juli 2022
1. Usia 18 tahun ke atas:
- Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening covid-19
- Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
2. Usia 6-17 tahun:
- Vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening covid-19
- Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif rapid tes antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
BACA JUGA: KAI Kampanye Serentak Cegah Pelecehan Seksual di Kereta Api
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News