Wow! 11,3 Juta Batang Rokok Ilegal di Jateng DIY Dimusnahkan

Wow! 11,3 Juta Batang Rokok Ilegal di Jateng DIY Dimusnahkan - GenPI.co JATENG
Pemusnahan rokok ilegal di halaman kantor Gubernur Jateng, Selasa (26/7). (Foto: Humas Pemprov Jawa Tengah)

GenPI.co Jateng - Sebanyak 11,3 juta batang rokok ilegal dimusnahkan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY Muhammad Purwantoro mengatakan pemusnahan dilakukan terhadap 11.317.218 batang rokok ilegal.

Rokok ilegal ini berasal dari 20 kali penindakan pada 2021.

BACA JUGA:  Bea Cukai Kudus Selamatkan Rp3,1 M dari Peredaran Rokok Ilegal

“Total nilai barang yang dimusnahkan Rp11,54 miliar. Potensi penerimaan negara (kerugian) yang seharusnya dibayar Rp7,58 miliar,” kata dia, dikutip jatengprov.go.id, Selasa (26/7).

Purwantoro menjelaskan selama periode 1 Januari – 25 Juli 2022, telah dilakukan sebanyak 530 kali penindakan.

Jumlah rokok ilegal yang disita sebanyak 39.723.022 batang. Adapun total nilai barang yang dimusnahkan Rp44,07 miliar.

Dari jumlah itu, potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar Rp29,93 miliar.

Di sisi lain, pihaknya membeberkan adanya tren penjualan rokok (tanpa cukai) di lapak online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya