Kapok! Nunggak Pajak Rp 4,4 Miliar, Aset Wong Solo Ini Disita

Kapok! Nunggak Pajak Rp 4,4 Miliar, Aset Wong Solo Ini Disita - GenPI.co JATENG
Aset 8 wajib pajak (WP) disita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta lantaran menunggak pembayaran pajak. (Foto: Humas DJP Jateng 2)

GenPI.co Jateng - Aset 8 wajib pajak (WP) disita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta lantaran menunggak pembayaran pajak.

Total utang pajak atas 8 wajib pajak warga Solo tersebut mencapai Rp 4,4 miliar.

Aset yang disita berupa 2 unit rekening, 5 unit mobil, 3 unit sepeda motor, dan 2 unit mesin percetakan.

BACA JUGA:  Banyak WP Nakal, DJP Jateng 2 Lakukan 50.801 Penagihan Pajak

Aset sebanyak ini dengan nilai kurang lebih Rp 913,5 juta.

Eksekusi sita dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Surakarta.

BACA JUGA:  Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Kendal Capai Rp44 M

Kepala KPP Pratama Surakarta Yunus Darmono mengatakan tindakan penagihan aktif ini dilakukan sebagai bentuk law enforcement.

“Penyitaan dilakukan dikarenakan wajib pajak tidak melunasi tagihan pajak sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan,” ujar dia, dalam siaran pers, Kamis (28/7).

BACA JUGA:  Walah! Nunggak Pajak Rp400 Juta, Aset Wong Boyolali Ini Disita

Menurut dia, pihaknya telah melakukan upaya persuasif berupa edukasi dan imbauan kepada WP untuk melunasi utang pajaknya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya