Mudah, Enggak Ribet! Ini Jadwal Samsat Keliling Solo

Mudah, Enggak Ribet! Ini Jadwal Samsat Keliling Solo - GenPI.co JATENG
Solo memiliki pelayanan Samsat keliling Solo yang bisa dimanfaatkan khusus bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan tahunan. (Foto: surakarta.go.id)

GenPI.co Jateng - Kini warga Solo tak perlu lagi khawatir mengantre lama di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Samsat Solo untuk mengurusi pembayaran pajak kendaraan dan perpanjangan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Solo memiliki pelayanan Samsat keliling Solo yang bisa dimanfaatkan khusus bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan tahunan.

BACA JUGA:  Pipa Pertamina di Cilacap Bocor, Polda Jateng Lakukan Ini

Pelayanan ini sudah terintegrasi sistem secara online, sehingga data yang masuk dapat terhimpun dalam satu lingkup Provinsi Jawa Tengah.

Persyaratan yang harus disiapkan pemilik kendaraan, yaitu STNK asli dan juga kartu identitas asli (KTP/SIM/KK/Paspor).

Berikut jadwal Samsat keliling Solo.

  • Senin pukul 08.00-13.00 WIB dihalaman Kantor Kecamatan Banjarsari
  • Selasa pukul 08.00-13.00 WIB di halaman Kantor Kelurahan Pucangsawit
  • Rabu pukul 08.00-13.00 WIB di pusat oleh-oleh Jongke
  • Kamis pukul 08.00-13.00 WIB di halaman Kantor Kecamatan Jebres
  • Jumat pukul 08.00-11.00 WIB di Taman Jaya Wijaya Mojosongo
  • Sabtu pukul 08.00-11.00 WIB di pusat oleh-oleh Jongke

Berikut jadwal Samsat keliling Hiace Solo.

  • Senin pukul 08.00-13.00 WIB di halaman Pasar Triwindu
  • Selasa pukul 08.00-13.00 WIB di Taman Jaya Wijaya Mojosongo
  • Rabu pukul 08.00-13.00 WIB di halaman Kantor Kelurahan Banjarsari
  • Kamis pukul 08.00-13.00 WIB di halaman Kantor Kecamatan Laweyan
  • Jumat pukul 08.00-11.00 WIB di Terminal Tirtonadi
  • Sabtu pukul 08.00-11.00 WIB di halaman Kantor Kelurahan Banjarsari.(*)

BACA JUGA:  Innalillahi! Bocah 7 Tahun di Magelang Meninggal Gegara Covid-19

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya