Hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Herry Wirawan merupakan terobosan baru dalam penanganan tindak pidana kekerasan seksual.
Kedua terdakwa kasus tindak pidana penganiayaan mahasiswa peserta Diklatsar Menwa UNS Solo meminta majelis hakim untuk membebaskan mereka dari segala tuntutan.