Awas! Nekat Bundling Minyak Goreng Curah, Penjual Diancam Pidana

Awas! Nekat Bundling Minyak Goreng Curah, Penjual Diancam Pidana - GenPI.co JATENG
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (Foto: GenPI.co/Desty Luthfiani)

GenPI.co Jateng - Penjual minyak goreng curah dengan sistem bundling dengan produk lain bisa diancam pidana.

Perbuatan itu diduga melanggar UU Perlindungan Konsumen pasal 15 dan pasal 62 ayat 1.

Pada pasal 15 UU Perlindungan Konsumen disebut pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa dilarang melakukan pemaksaan yang menimbulkan gangguan fisik maupun psikis konsumen.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Jawa Tengah Jatuh Sakit, Mohon Doanya Lurr!

Sementara, pasal 62 ayat 1 disebut pelaku usaha yang melanggar aturan pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 15, dan lainnya terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Hal itu disampaikan Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui wartawan di Loji Gandrung, Selasa (29/3).

BACA JUGA:  Sah! UNS Solo Tambah Dua Fakultas

Ade mengatakan digelar kepolisian menemukan ada oknum penjual minyak goreng curah yang menawarkan produknya dengan sistem bundling.

Hal ini dinilai sebagai tindakan pemaksaan terhadap konsumen lantaran tidak diberi pilihan lain.

BACA JUGA:  Perkuat Pencegahan, 9 Desa di Jepara Jadi Kampung Anti Narkoba

“Kami menemukan ada pedagang yang menjual dengan minyak curah dengan sistem bundling," ujar Ade kepada wartawan Selasa (29/3).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya