
GenPI.co Jateng - Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho, mengatakan kalau ada begal, lawan.
Melawan itu merupakan bagian dari mempertahankan hak diri, hak atas kesopanan dan hak untuk hidup.
“Kita jangan membiarkan orang melakukan kejahatan yang akan mengganggu ketentraman,” kata Hibnu, dikutip Antara, Jumat (15/4).
BACA JUGA: Ogah Kasus Dila Terulang, Kades Ngabeyan Giatkan Rapat RT
Melawan ini bukan melulu diartikan dengan menyerang.
Upaya menghindar kemudian menyerahkannya kepada aparat penegak hukum juga bagian dari melawan.
BACA JUGA: Ganjar Cek Lagi Bangunan SMAN Tawangmangu, Hasilnya Bikin Lega
Hibnu juga meminta polisi memetakan wilayah rawan dan masyarakat mempersempit peluang begal beraksi dengan melawan.
"Kalau perlu, orang yang lawan begal mendapatkan penghargaan dari polisi. Jangan dibalik-balik," sambung dia.
BACA JUGA: Wow! Hasil Survei: Gibran Calon Terkuat Gubernur Jawa Tengah
Dia juga berkomentar soal kasus Amaq Sinta alias Murtede, 34 di Lombok Tengah yang ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh dua begal dan melukai dua begal lainnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News