GenPI.co Jateng - Polda Jawa Tengah melarang masyarakat untuk membuat dan menerbangkan balon udara saat Lebaran nanti.
Jika nekat, masyarakat yang melakukan ini tanpa izin bisa terancam pidana.
Warga yang nekat menerbangkan balon udara tanpa izin dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
BACA JUGA: Polda Jateng Musnahkan 4 Kg Sabu-Sabu Asal Malaysia
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, mengatakan penerbangan balon udara anpa izin dikhawatirkan akan mengganggu lalu lintas penerbangan.
"Selain mengganggu penerbangan, menerbangkan balon udara bisa dipidana," kata dia, Senin (18/4).
BACA JUGA: Oknum Polisi Polda Jateng Dilaporkan ke Propam, Ini Perkaranya
Tradisi menerbangkan balon udara ini digelar di Kabupaten Wonosobo dan Pekalongan saat merayakan Lebaran.
Iqbal menyebutkan pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan petasan.
BACA JUGA: Perhatian! Polda Jateng: Waspada Peredaran Uang Palsu
Hal ini sebagai bentuk menjaga kesejukan dan kenyamanan selama menjalankan ibadah puasa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News