Terdakwa Kasus Diklatsar Menwa UNS Minta Dibebaskan dari Tuntutan

Terdakwa Kasus Diklatsar Menwa UNS Minta Dibebaskan dari Tuntutan - GenPI.co JATENG
Puluhan mahasiswa UNS Solo menggelar aksi kasus Gilang Endy Saputra yang meninggal saat Diklatsar Menwa. (Foto: Desty Luthfiani/GenPI.co)

GenPI.co Jateng - Kedua terdakwa kasus tindak pidana penganiayaan mahasiswa peserta Latihan Dasar Resimen Mahasiswa (Diklatsar Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo meminta majelis hakim untuk membebaskan mereka dari segala tuntutan dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (15/3).

Penasihat hukum terdakwa, Ari Santoso, mengatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) unsur-unsur tidak terpenuhi dan terdakwa tidak dipersalahkan karena kematian korban Gilang Endi Saputra.

Fakta dalam persidangan terungkap korban Gilang Endi Saputra telah membenturkan dari kepala bagian belakang dan seluruh tubuhnya ketika mengalami kesurupan atau kejang-kejang.

BACA JUGA:  Korban Diklatsar Menwa UNS Ini Meninggal Dipukul Replika Senjata

Korban membenturkan kepala bagian belakang ke lantai dengan keras dan tenaga berulang-ulang.

Korban dinilai meninggal dunia akibat adanya benturan sehingga meminta kedua terdakwa dibebaskan, dipulihkan martabatnya, dan dilepaskan dari tahanan.

BACA JUGA:  Lengkap! Berkas dan Tersangka Diksar Menwa UNS Dilimpahkan Kejari

Ari Santoso menjelaskan bahwa hal tersebut terungkap dalam persidangan penyebab kematian Gilang Endi Saputra berdasarkan visum et repertum nomor VER/59/X/2021/Biddokes tertanggal 29 Oktober 2021.

Pada visum yang diperiksa oleh dr. Istiqomah menyatakan penyebab kematian adalah trauma tumpul pada kepala yang diakibatkan mati lemas.

BACA JUGA:  Ini Tuntutan Puluhan Mahasiswa UNS Solo Demo Terkait Kasus Gilang

Dr. Istiqomah sebagai saksi ahli dalam persidangan mengemukakan penyebab kematian Gilang Endi Saputra adalah benturan kepala bagian belakang sebelah kiri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya