Pengamat Unsoed: Hukuman Mati Herry Wirawan Terobosan Baru

Pengamat Unsoed: Hukuman Mati Herry Wirawan Terobosan Baru - GenPI.co JATENG
Herry Wirawan, terpidana mati kasus pemerkosaan 13 perempuan santri. (Foto: ANTARA/Kejaksaan Tinggi Jawa Barat)

GenPI.co Jateng - Hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Herry Wirawan merupakan terobosan baru dalam penanganan tindak pidana kekerasan seksual.

Hal ini diungkapkan pengamat perlindungan perempuan dan anak dari Universitas Jenderal Soedirman, Tri Wuryaningsih.

Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Bandung yang menghukum pelaku perkosaan 13 perempuan santri itu dengan pidana penjara seumur hidup.

BACA JUGA:  Tok! 2 Terdakwa Kasus Diklatsar Menwa UNS Divonis 2 Tahun Penjara

"Kalau saya selaku aktivis perlindungan anak, saya menyambut senang dengan adanya vonis mati itu, biar memberi efek jera untuk para pelaku atau orang yang ingin melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak itu akan berpikir ulang dengan vonis yang semacam itu," kata dia, Selasa (5/4).

Tri berharap dengan adanya vonis mati tersebut, angka kekerasan seksual terhadap anak bisa ditekan karena selama ini seolah tidak ada efek jera.

BACA JUGA:  Terdakwa Positif Covid-19, Sidang Kasus Budhi Sarwono Ditunda

Tri menyebut dalam pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU, telah diatur pelaku kekerasan seksual terhadap anak diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Namun demikian, jika tindak pidana itu dilakukan orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, sesuai dengan ketentuan Pasal 81 Ayat (3) ancaman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman yang diatur dalam Pasal 81 Ayat (1).

BACA JUGA:  Wuih! 9 Napi Narkoba Lapas Lampung Dipindah ke Nusakambangan

"Dengan keberanian hakim menjatuhkan vonis mati itu, artinya bisa menjadi perhatian bagi orang-orang atau calon-calon pelaku agar mereka berhati-hati dan tidak melakukan tindak pidana kekerasan seksual," kata wakil dekan bidang kemahasiswaan dan alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Soedirman itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya