Miris! Angka Pernikahan Dini di Banyumas Tinggi, Ada yang Berusia 14 Tahun

Miris! Angka Pernikahan Dini di Banyumas Tinggi, Ada yang Berusia 14 Tahun - GenPI.co JATENG
Bupati Banyumas Achmad Husein (kanan) dan Ketua Pengadilan Agama Purwokerto Arinal (kanan). (Foto: ANTARA)

GenPI.co Jateng - Angka pernikahan dini di Kabupaten Banyumas tergolong tinggi. Salah satunya yang tercatat di Pengadilan Agama Purwokerto ada sebanyak 300 kasus pernikahan dini pada tahun 2022.

"Hingga bulan ini saja sudah ada 20. Itu yang di Pengadilan Agama Purwokerto, kalau dengan Pengadilan Agama Banyumas mungkin bertambah lagi," kata Bupati Banyumas Achmad Husein, Jumat (10/2).

Bupati menjelaskan pernikahan dini di Banyumas dilakukan oleh anak-anak berusia di bawah 19 tahun, bahkan ada yang berusia 14 tahun.

BACA JUGA:  Miris! Perceraian di Kendal Tembus 2.333 Kasus, Gegara Istri Banyak Jadi TKW

Menurut dia, fenomena pernikahan dini oleh anak-anak di Banyumas sangat memprihatinkan.

"Fenomena ini akan menjadi pembahasan nantinya dan bagaimana upaya mencegahnya," papar Bupati.

BACA JUGA:  Miris! Perceraian di Batang Capai 5.981 Kasus

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Purwokerto Arinal menjelaskan mereka yang mengajukan dispensasi pernikahan dini rata-rata masih duduk di bangku SMA dan SMP.

Menurut dia, pernikahan dini dilakukan karena pihak perempuannya hamil sebelum nikah.

BACA JUGA:  Kasus Perceraian di Jepara Tinggi, Mayoritas Dipicu Pertengkaran

"Itu karena pergaulan bebas, (berkenalan) melalui media sosial, mungkin coba-coba (melakukan hubungan badan). Akhirnya orang tua yang mengetahui hal itu menikahkan mereka daripada hamil duluan, tapi banyak juga yang sudah hamil," papar dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya