Miris! Perceraian di Kendal Tembus 2.333 Kasus, Gegara Istri Banyak Jadi TKW

Miris! Perceraian di Kendal Tembus 2.333 Kasus, Gegara Istri Banyak Jadi TKW - GenPI.co JATENG
Wakil Bupati Kendal saat berkunjung ke Pengadilan Agama Kendal. (Foto: ayosemarang.com)

GenPI.co Jateng - Kasus perceraian di Kendal mencapai 2.333 sepanjang 2022. Salah satu penyebab perceraian adalah pasangan menjadi tenaga kerja wanita (TKW).

“Dengan rincian cerai gugat 1.683 dan cerai talak 550, angka perceraian tahun 2022 hingga bulan September tertinggi adalah status keluarga dengan salah satu pasangan sebagai TKW,” kata Ketua Pengadilan Agama Kendal Kelas 1A H Abdul Malik, Rabu (5/10).

Abdul menjelaskan di Kendal memang ada fenomena untuk meningkatkan taraf hidup dengan menjadi TKW.

BACA JUGA:  Miris! Perceraian di Batang Capai 5.981 Kasus

Akan tetapi, hal ini justru menjadi penyebab banyak rumah tangga mengalami perceraian.

Abdul menyebut data yang masuk sampai 30 september 2022, ada 372 orang yang mendaftarkan cerai yang diajukan oleh istri.

BACA JUGA:  Resmi Cerai dari Angga Wijaya, Begini Curhatan Dewi Perssik

Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki mengakui tingginya angka perceraian di wilayahnya di atas 2.000 kasus.

Menurut dia, banyaknya kasus perceraian di Kendal disebabkan berbagai faktor, yakni ekonomi, pendidikan, dan pekerjaan TKI maupun TKW.

BACA JUGA:  Cerai dari Sule, Nathalie Holscher Ngaku Dapat Pelajaran Ini

“Kami mencoba untuk melakukan pendekatan melakukan bimbingan rohani kepada keluarga rawan cerai, dengan melihat beberapa kasus yang kerap terjadi kami bisa mengategorikan,” papar dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya