Kasus Perceraian di Jepara Tinggi, Mayoritas Dipicu Pertengkaran

Kasus Perceraian di Jepara Tinggi, Mayoritas Dipicu Pertengkaran - GenPI.co JATENG
Bupati Jepara, Dian Kristiandi. (FOTO: Diskominfo Jepara)

GenPI.co Jateng - Pengadilan Agama (PA) Jepara menangani sedikitnya 2.669 kasus perceraian baru pada 2021. Penyebab perceraian ini didominasi masalah pertengkaran.

Data PA Jepara per 23 Desember 2021 menunjukkan selain kasus baru, PA juga menangani sisa perkara pada 2020 yang mencapai 249 kasus.

Dengan demikian, total jumlah kasus yang ditangani PA Jepara mencapai 2.918 kasus pada 2021.

BACA JUGA:  Khusus Warga Batang! Divaksin, Berpeluang Raih Sepeda Motor

Dari jumlah itu PA Jepara memutuskan sedikitnya 2.700 perkara dan sisanya masih dalam tahap mediasi.

“Kami menyelesaikan sebanyak 92,53 persen perkara, sedangkan yang belum diputus sebanyak 7,47 persen,” kata Ketua PA Jepara, Rifai, seperti dikutip Jepara.go.id, Jumat (24/12).

BACA JUGA:  Remisi kepada 417 WBP Jateng, Hemat Anggaran Rp260 Juta

Rifai menjelaskan penyebab perceraian ini mayoritas dipicu oleh perselisihan dan pertengkaran dengan jumlah 944 kasus.

Faktor ekonomi menjadi penyebab perceraian kedua dengan jumlah 846 kasus.

BACA JUGA:  Sabar Lurr, Persis Vs Dewa United Tak Boleh Ditonton di Stadion

Selain itu, ada pula faktor meninggalkan salah satu pihak berjumlah 206 kasus. Sisanya diisi dengan faktor penyebab lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya