Miris! Angka Pernikahan Dini di Banyumas Tinggi, Ada yang Berusia 14 Tahun

Miris! Angka Pernikahan Dini di Banyumas Tinggi, Ada yang Berusia 14 Tahun - GenPI.co JATENG
Bupati Banyumas Achmad Husein (kanan) dan Ketua Pengadilan Agama Purwokerto Arinal (kanan). (Foto: ANTARA)

Arinal menjelaskan angka pernikahan dini yang ditangani Pengadilan Agama Purwokerto pada tahun 2022 sekitar 300 kasus.

Sedangkan angka perceraian sejak Januari hingga Februari 2023 tercatat hampir 300 kasus.

"Tahun 2022 angka perceraiannya 3.000 sekian, lebih dari 3.000," jelas dia.(ant)

BACA JUGA:  Miris! Perceraian di Kendal Tembus 2.333 Kasus, Gegara Istri Banyak Jadi TKW

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya