Edarkan Ganja dan Tembakau Gorila, 3 Pria di Solo Dibui

Edarkan Ganja dan Tembakau Gorila, 3 Pria di Solo Dibui - GenPI.co JATENG
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi (tengah) didampingi Kasat Reserse Narkoba Kompol Rikha Zulkarnaen menunjukkan barang bukti ganja. (Foto: ANTARA)

GenPI.co Jateng - Sebanyak 3 tersangka kasus peredaran narkoba ganja kering dan tembakau gorila ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Solo.

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan kedua tersangka kasus peredaran narkoba ganja ditangkap di sebuah kafe di Jalan Adi Sucipto Solo pada 31 Januari 2023 pukul 20.30 WIB.

Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket ganja kering.

BACA JUGA:  Jelang Natal dan Tahun Baru, BNN Batang Razia Narkoba di Tempat Hiburan Malam

"Dua tersangka kasus ganja berinisial BNS (26), warga Boyolali dan EA DPN (23), warga Boyolali dengan barang bukti 990 gram ganja kering,” kata dia, Rabu (8/2).

Kapolresta menyebut kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran narkoba.

BACA JUGA:  3 Pengedar Narkoba di Solo Dibekuk dalam Sepekan, Begini Modusnya

Petugas kemudian menelusuri informasi ini dan memastikan ada narkoba di salah satu kafe di Jalan Adi Sucipto Solo.

Selanjutnya, polisi menggeledah rumah tersangka EA DPN di Boyolali menemukan sebanyak 982 gram ganja kering.

BACA JUGA:  13 Kasus Narkoba dengan 15 Tersangka Dibongkar Polres Jepara

Tersangka EA DPN mengaku ganja itu milik temannya berinisial A yang pernah sama-sama menjalani hukuman di dalam penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya