Edarkan Ganja dan Tembakau Gorila, 3 Pria di Solo Dibui

Edarkan Ganja dan Tembakau Gorila, 3 Pria di Solo Dibui - GenPI.co JATENG
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi (tengah) didampingi Kasat Reserse Narkoba Kompol Rikha Zulkarnaen menunjukkan barang bukti ganja. (Foto: ANTARA)

Tersangka BNS dan EA DPN dijerat primair pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) subsidair pasal 111 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Di sisi lain, Polresta Solo juga menangkap tersangka AR (45), warga Banjarsari Solo, dengan barang 30 paket tembakau gorila seberat 30 gram.

Tersangka AR ditangkap di sebuah kafe di Jalan Adi Sucipto Solo pada Senin (30/1) sekitar pukul 20.30 WIB.

BACA JUGA:  Jelang Natal dan Tahun Baru, BNN Batang Razia Narkoba di Tempat Hiburan Malam

Tersangka ditangkap setelah meletakkan 3 paket tembakau gorila di pinggir Jalan Pleret Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo.

Setelah itu polisi menggeledah tersangka dan ditemukan barang bukti 30 paket tembakau gorila, sebuah timbangan digital, satu toples, dan sebuah handphone.(ant)

BACA JUGA:  3 Pengedar Narkoba di Solo Dibekuk dalam Sepekan, Begini Modusnya

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya