
Tersangka BNS dan EA DPN dijerat primair pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) subsidair pasal 111 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Di sisi lain, Polresta Solo juga menangkap tersangka AR (45), warga Banjarsari Solo, dengan barang 30 paket tembakau gorila seberat 30 gram.
Tersangka AR ditangkap di sebuah kafe di Jalan Adi Sucipto Solo pada Senin (30/1) sekitar pukul 20.30 WIB.
BACA JUGA: Jelang Natal dan Tahun Baru, BNN Batang Razia Narkoba di Tempat Hiburan Malam
Tersangka ditangkap setelah meletakkan 3 paket tembakau gorila di pinggir Jalan Pleret Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo.
Setelah itu polisi menggeledah tersangka dan ditemukan barang bukti 30 paket tembakau gorila, sebuah timbangan digital, satu toples, dan sebuah handphone.(ant)
BACA JUGA: 3 Pengedar Narkoba di Solo Dibekuk dalam Sepekan, Begini Modusnya
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News