
GenPI.co Jateng - Polda Jawa Tengah menggerebek 2 lokasi penambangan ilegal di Kabupaten Pati dan Blora.
Kedua lokasi penambangan tanah uruk ini diketahui tak memiliki izin.
Kedua lokasi penambangan itu berada di Desa Sambeng, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, dan Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
BACA JUGA: Ini Harapan Warga Jika Wadas Jadi Lokasi Penambangan Batu Andesit
Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah AKBP Robert Sihombing mengatakan dari penggerebekan ini pihaknya menyita ekskavator yang dipakai untuk mengeruk tanah.
Menurut dia, aktivitas penambangan tanah uruk ini tidak berizin.
BACA JUGA: Bentuk Satgas, Penambangan Liar Siap-Siap Disikat Pemprov Jateng
"Digerebek saat masih melakukan aktivitas pengambilan tanah uruk," kata dia, Rabu (8/2).
Robert membeberkan penambangan tanah di Pati berupa pengerukan bukit di area seluas sekitar 4 hektare (ha).
BACA JUGA: 535 Bintara Baru Dilantik Kapolda Jawa Tengah, Ada Anak Nelayan hingga Buruh
Aktivitas penambangan tanah ini sudah berjalan sekitar 6 bulan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News