
Menurut dia, masalah yang diadukan pekerja bervariasi, mulai dari pesangon tidak dibayar, upah lembur tak dibayar, PHK sepihak, sampai cuti ibu hamil dikurangi.
Saat ada aduan masuk, pihaknya akan dilakukan mitigasi masalah.
Pihaknya kemudian melakukan mediasi dengan melibatkan mediator dari kabupaten/ kota.
BACA JUGA: Buruh Tak Dapat Uang Lembur di Grobogan, Disnakertrans Jawa Tengah Temukan Pelanggaran
Akan tetapi, apabila masalah tak bisa diselesaikan, maka Disnakertrans Jateng melalui mekanisme pemeriksaan dan penerbitan nota riksa.
“Kalau pelanggaran masuk ke pengawas 100% akan terbit nota riksa. Tetapi, Kalau bisa di mediasi ya melalui jalur mediasi,” jelas dia.
BACA JUGA: Buruh di Grobogan Viral Gegara Tak Dapat Uang Lembur, Ganjar Turunkan Tim
Dalam hal ini, Disnakertrans menyiagakan 150 orang pengawas ketenagakerjaan di 6 wilayah, yakni di Semarang, Solo, Pati, Magelang, Banyumas, dan Purwokerto.(*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News