Pemprov Jateng Terima 700 Aduan Buruh per Tahun, Mulai dari Pesangon Tak Dibayar hingga PHK

Pemprov Jateng Terima 700 Aduan Buruh per Tahun, Mulai dari Pesangon Tak Dibayar hingga PHK - GenPI.co JATENG
Buruh rokok di Kabupaten Kudus. (Foto: ANTARA)

GenPI.co Jateng - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah menerima sekitar 700 aduan soal buruh dengan perusahaan setiap tahunnya.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng, Mumpuniati, mengatakan sekitar 700 aduan diterima dan diselesaikan melalui mediasi pembinaan atau jalur hukum.

Mumpuniati mengungkapkan terdapat 745 laporan yang berupa aduan dan permintaan informasi melalui kanal LaporGub dan media sosial sepanjang tahun 2022.

BACA JUGA:  Buruh Tak Dapat Uang Lembur di Grobogan, Disnakertrans Jawa Tengah Temukan Pelanggaran

Sedangkan pada awal tahun ini pihaknya sudah menerima 56 laporan, terdiri dari 41 aduan dan 11 meminta informasi.

“Setiap tahun sekitar segitu di angka 700-an (laporan). Trennya memang ada kenaikan, karena masyarakat lebih melek teknologi, juga lebih gampang (untuk melapor). Ada yang datang langsung juga,” kata dia, dikutip jatengprov.go.id, Selasa (7/2).

BACA JUGA:  Buruh di Grobogan Viral Gegara Tak Dapat Uang Lembur, Ganjar Turunkan Tim

Dari data Disnakertrans Jateng, pada 2022 kanal Instagram menjadi media sosial yang paling banyak digunakan pekerja untuk melapor.

Adapun kanal facebook menempati urutan kedua, disusul melalui kanal twitter.

BACA JUGA:  Keren! Anak Buruh Tani Sabet Wisudawan Terbaik Unsoed Purwokerto, IPK 3,97

Di sisi lain, dari kasus di awal 2023 sebanyak 44 kasus atau 78,57% selesai, tapi 12 kasus sedang dalam proses penyelesaian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya