Buruh Tak Dapat Uang Lembur di Grobogan, Disnakertrans Jawa Tengah Temukan Pelanggaran

Buruh Tak Dapat Uang Lembur di Grobogan, Disnakertrans Jawa Tengah Temukan Pelanggaran - GenPI.co JATENG
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng, Mumpuniati. (Foto: Diskominfo Jateng)

GenPI.co Jateng - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah menemukan adanya pelanggaran terkait kasus dugaan pekerja yang tidak mendapatkan upah uang lembur di Grobogan.

Kasus ini heboh setelah viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng, Mumpuniati, mengatakan pihaknya telah melakukan upaya pemeriksaan pada Jumat (3/2) lalu.

BACA JUGA:  Apes! Kecelakaan Bikin Pengiriman Rokok Ilegal di Grobogan Ketahuan

Dari hasil investigasi awal, pihaknya menemukan pelanggaran yang dilakukan.

“Kami menemukan ada pelanggaran perusahaan dalam hal pembayaran upah. Kami sampaikan ke pihak perusahaan dan sudah bersedia bayar upah karyawan yang belum dibayarkan, dalam waktu 6 hari dari hari Jumat,” kata dia, dikutip jatengprov.go.id, Selasa (7/2).

BACA JUGA:  Buruh di Grobogan Viral Gegara Tak Dapat Uang Lembur, Ganjar Turunkan Tim

Mumpuni menyebut meski tidak menemui kata sepakat, perusahaan mengklaim akan membayar upah lembur pekerja.

Berdasarkan pemeriksaan, perusahaan ini diduga tak membayar upah lembur sejak Oktober 2022.

BACA JUGA:  Banjir Terjang 6 Desa di Grobogan, Puluhan Rumah Rusak

Selanjutnya, Disnakertrans Jateng memerintahkan penghitungan ulang nominal honor lembur sejak September 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya