
GenPI.co Jateng - Sebanyak 14 aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Kudus dijatuhi sanksi indisipliner karena melakukan pelanggaran.
ASN yang melanggar ini didominasi mereka yang berprofesi sebagai guru.
"Di antaranya ada yang menghilangkan barang milik negara, mangkir kerja selama 28 hari, ada yang melakukan perselingkuhan, serta perceraian tidak dilaporkan," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus Putut Winarno, Selasa (31/1).
BACA JUGA: 143 Personel SAR Semarang Siaga Natal dan Tahun Baru, Ini Tugasnya
Putut menyebut dari belasan ASN yang melakukan pelanggaran disiplin tersebut, terbanyak merupakan guru, yakni 9 orang.
Selebihnya merupakan ASN pegawai di lingkungan Pemkab Kudus.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Pegawai Non-ASN Pemkot Pekalongan Dapat Bansos, Sebegini Besarannya
Sanksi terberat yang diberikan berupa pemberhentian secara tidak hormat tidak atas permintaan sendiri terhadap ASN yang mangkir dari kerja selama 28 hari tanpa keterangan.
Sanksi lainnya adalah pemberian surat pernyataan tidak puas atas kinerja ASN dari atasannya.
BACA JUGA: Kabar Baik! ASN Pemkot Solo Bisa Beli Rumah DP 0%, Sebegini Cicilannya
Adapun yang menghilangkan barang negara diminta menggantinya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News