14 ASN Pemkab Kudus Kena Sanksi Indisipliner, Paling Banyak Guru

14 ASN Pemkab Kudus Kena Sanksi Indisipliner, Paling Banyak Guru - GenPI.co JATENG
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus mengikuti apel pagi di halaman pendopo Kabupaten Kudus. (Foto: ANTARA/Pemkab Kudus)

GenPI.co Jateng - Sebanyak 14 aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Kudus dijatuhi sanksi indisipliner karena melakukan pelanggaran.

ASN yang melanggar ini didominasi mereka yang berprofesi sebagai guru.

"Di antaranya ada yang menghilangkan barang milik negara, mangkir kerja selama 28 hari, ada yang melakukan perselingkuhan, serta perceraian tidak dilaporkan," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus Putut Winarno, Selasa (31/1).

BACA JUGA:  143 Personel SAR Semarang Siaga Natal dan Tahun Baru, Ini Tugasnya

Putut menyebut dari belasan ASN yang melakukan pelanggaran disiplin tersebut, terbanyak merupakan guru, yakni 9 orang.

Selebihnya merupakan ASN pegawai di lingkungan Pemkab Kudus.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Pegawai Non-ASN Pemkot Pekalongan Dapat Bansos, Sebegini Besarannya

Sanksi terberat yang diberikan berupa pemberhentian secara tidak hormat tidak atas permintaan sendiri terhadap ASN yang mangkir dari kerja selama 28 hari tanpa keterangan.

Sanksi lainnya adalah pemberian surat pernyataan tidak puas atas kinerja ASN dari atasannya.

BACA JUGA:  Kabar Baik! ASN Pemkot Solo Bisa Beli Rumah DP 0%, Sebegini Cicilannya

Adapun yang menghilangkan barang negara diminta menggantinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya