14 ASN Pemkab Kudus Kena Sanksi Indisipliner, Paling Banyak Guru

14 ASN Pemkab Kudus Kena Sanksi Indisipliner, Paling Banyak Guru - GenPI.co JATENG
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus mengikuti apel pagi di halaman pendopo Kabupaten Kudus. (Foto: ANTARA/Pemkab Kudus)

ASN tersebut juga mendapatkan sanksi disiplin berupa pembebasan jabatan dari fungsional menjadi staf.

Di sisi lain, kasus perceraian yang tidak dilaporkan melanggar ketentuan pasal 3 PP nomor 45/1990 tentang Perubahan atas PP nomor 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Menurut dia, hukuman disiplin terhadap ASN yang melanggar, diharapkan menjadi efek jera.

BACA JUGA:  143 Personel SAR Semarang Siaga Natal dan Tahun Baru, Ini Tugasnya

“ASN agar bekerja dengan sungguh-sungguh dan senantiasa menjadi tauladan baik di lingkungan kerja, maupun di masyarakat,” jelas dia.(ant)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya