ASN tersebut juga mendapatkan sanksi disiplin berupa pembebasan jabatan dari fungsional menjadi staf.
Di sisi lain, kasus perceraian yang tidak dilaporkan melanggar ketentuan pasal 3 PP nomor 45/1990 tentang Perubahan atas PP nomor 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Menurut dia, hukuman disiplin terhadap ASN yang melanggar, diharapkan menjadi efek jera.
BACA JUGA: 143 Personel SAR Semarang Siaga Natal dan Tahun Baru, Ini Tugasnya
“ASN agar bekerja dengan sungguh-sungguh dan senantiasa menjadi tauladan baik di lingkungan kerja, maupun di masyarakat,” jelas dia.(ant)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News