
Semula terjadi cekcok dari kedua belah pihak yakni pelaku dan korban. Pelaku lalu menganiaya korban hingga tidak sadarkan diri.
Korban yang pingsan kemudian ditutup dengan seng oleh pelaku dan ditinggal.
Setelah sadar, korban berteriak minta tolong dan ditemukan oleh warga di belakang Balai Desa Sambon.
BACA JUGA: Deteksi Dini Banjir, Boyolali Pasang 2 Unit Alat EWS di Aliran Sungai Serang Wonosegoro
Pelaku mengaku melakukan menganiaya dengan memukul bagian kepala korban beberapa kali hingga tidak sadarkan diri.
Pelaku sempat kabur ke Yogyakarta karena takut. Dia ditangkap ketika kembali ke rumah pamannya, di Kragilan Boyolali.
BACA JUGA: Rugikan Negara Rp 449 Juta, DJP Jateng 2 Serahkan Tersangka Kasus Pajak ke Kejari Boyolali
"Pelaku yang sehari-hari bekerja membantu pamannya sebagai tukang potong rambut di Kartasura Sukoharjo. Kami masih mendalami motif tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban," jelas Donna.
Tersangka dapat dijerat dengan pasal 80 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.(ant)
BACA JUGA: Yuk, Main ke Cepogo Cheese Park di Boyolali yang Viral! Ini Harga Tiket Masuknya
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News