Rugikan Negara Rp 449 Juta, DJP Jateng 2 Serahkan Tersangka Kasus Pajak ke Kejari Boyolali

Rugikan Negara Rp 449 Juta, DJP Jateng 2 Serahkan Tersangka Kasus Pajak ke Kejari Boyolali - GenPI.co JATENG
Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah (Jateng) 2 menyerahkan tersangka kasus perpajakan berinisial P ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali. (Foto: DPJ Jateng 2)

GenPI.co Jateng - Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah (Jateng) 2 menyerahkan tersangka kasus perpajakan berinisial P ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali.

Tersangka P diduga melakukan tindak pidana perpajakan melalu perusahaannya, CV KU.

Berdasarkan hasil penyidikan, tindak pidana tersangka merugikan negara sekurang-kurangnya Rp 449 juta.

BACA JUGA:  Pajak Online di Simpang Lima! Ini Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Semarang

Kepala Kantor Wilayah DJP Jateng 2 Slamet Sutantyo mengatakan hal ini tidak perlu terjadi apabila wajib pajak patuh memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Setiap wajib pajak telah kami berikan edukasi atas hak dan kewajiban perpajakannya, sehingga kami sangat menyayangkan dengan terjadinya hal seperti ini, apalagi sampai harus mendapat sanksi pidana,” ungkap Slamet, Rabu (28/12).

BACA JUGA:  Banyak WP Nakal, DJP Jateng 2 Lakukan 50.801 Penagihan Pajak

Tersangka P disangka melanggar ketentuan pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan.

Hal ini sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP).

BACA JUGA:  Program Pengungkapan Sukarela, DJP Jateng 2 Gandeng PMS

Slamet membeberkan untuk mempermudah proses peradilan,  tersangka ditahan sementara selama 14 hari ke depan di Lapas Kelas II B Boyolali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya