Pakai Uang Palsu untuk Belanja di Sukoharjo, Residivis Ini Ditangkap

Pakai Uang Palsu untuk Belanja di Sukoharjo, Residivis Ini Ditangkap - GenPI.co JATENG
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nungroho Setyawan (tengah) didampingi Kepala Bank Indonesia Surakarta, Nugroho Joko Prastowo (dua dari kiri) saat menunjukan barang bukti uang palsu. (Foto: ANTARA)

Aksi pelaku ini diketahui pedagang karena dia diduga telah belanja beberapa kali di pasar itu.

Pedagang curiga dengan aksi pelaku belanja dengan uang palsu di pasar tersebut pada 26 Desember 2022.

Pedagang kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi.

BACA JUGA:  Cetak dan Jual Uang Palsu Secara Online, Warga Semarang Dibekuk

Polisi kemudian melakukan pengejaran yang melarikan diri ke arah Parangjoro Kecamatan Grogol dengan mengendarai sepeda motor. Pelaku ditangkap dan berhasil diamankan polisi.

Petugas yang menggeledah kontrakan pelaku menemukan uang palsu sekitar Rp41,9 juta berupa pecahan 100.000 dan pecahan 50.000.

BACA JUGA:  Memalukan! Guru MTs di Grobogan Terlibat Kasus Uang Palsu

Sebanyak 259 lembar uang palsu pecahan 100.000 dan 320 lembar uang palsu pecahan 50.000.

"Ternyata mereka masih menyimpan uang palsu. Kemudian uang palsu sisa ini digunakan belanja, dengan harapan mendapat kembalian uang asli," jelas Kapolres.

BACA JUGA:  Polda Jawa Tengah Bongkar Kasus Percetakan Uang Palsu di Sukoharjo

Pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 Undang Undang RI No.07 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo. Pasal 245 KUHP, tentang Peredaran Mata Uang Palsu.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya