Warga Jawa Barat Tipu Pengusaha Konveksi di Purbalingga, Duit Rp 7,6 Miliar Hilang

Warga Jawa Barat Tipu Pengusaha Konveksi di Purbalingga, Duit Rp 7,6 Miliar Hilang - GenPI.co JATENG
Kasatreskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto (kiri) menunjukkan barang bukti kasus penipuan senilai Rp7,6 miliar di Mapolres Purbalingga, Kamis (29/12). (Foto: ANTARA)

Syaratnya, korban harus menambah uang sesuai dengan perhitungan pelaku.

Hal ini dilakukan tersangka supaya korban tidak mengetahui apabila cek tersebut kosong.

Kapolres menjelaskan pelaku pun memberikan iming-iming kepada korban jika mau mendapatkan keuntungan yang lebih besar harus menyetorkan modal yang lebih besar lagi.

BACA JUGA:  96,15% Warga Purbalingga Sudah Terdaftar BPJS Kesehatan

Korban lalu memberikan uang kepada pelaku secara berkala hingga mencapai Rp7,6 miliar.

"Sebelumnya, beberapa cek memang bisa dicairkan karena uang yang diserahkan korban untuk menambah modal, sebagian digunakan oleh pelaku untuk mengisi cek tersebut," papar dia.

BACA JUGA:  Waduh! Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Arisan Online, Kerugiannya hingga Rp 6,6 Miliar

Namun demikian, korban tidak bisa mencairkan beberapa lembar cek karena berdasarkan informasi bank, cek itu kosong pada Agustus 2022 lalu.

Selanjutnya, korban melaporkan kasus dugaan penipuan tersebut ke Polres Purbalingga.

BACA JUGA:  Kejari Jepara Bebaskan Tersangka Kasus Penipuan, Kok Bisa?

"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya pada tanggal 5 Desember 2022," ungkap dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya