Warga Jawa Barat Tipu Pengusaha Konveksi di Purbalingga, Duit Rp 7,6 Miliar Hilang

Warga Jawa Barat Tipu Pengusaha Konveksi di Purbalingga, Duit Rp 7,6 Miliar Hilang - GenPI.co JATENG
Kasatreskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto (kiri) menunjukkan barang bukti kasus penipuan senilai Rp7,6 miliar di Mapolres Purbalingga, Kamis (29/12). (Foto: ANTARA)

GenPI.co Jateng - Warga Desa Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, ditangkap karena melakukan penipuan di Purbalingga.

Tersangka berinisial AK (57) ini melakukan penipuan yang merugikan korban bernama Akhirin (57) senilai Rp 7,646 miliar.

Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan, mengatakan pihaknya menangkap warga Desa Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, karena melakukan penipuan di Purbalingga.

BACA JUGA:  96,15% Warga Purbalingga Sudah Terdaftar BPJS Kesehatan

“Berdasarkan keterangan dari korban, kasus penipuan yang dilakukan AK terjadi sejak tahun 2016 hingga 29 Maret 2020,” kata dia, Kamis (29/12).

Kapolres membeberkan modus penipuan ini dilakukan pelaku dengan cara menjual cek kepada korban yang merupakan pengusaha konveksi.

BACA JUGA:  Waduh! Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Arisan Online, Kerugiannya hingga Rp 6,6 Miliar

Tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 5% setiap bulannya.

"Awalnya, beberapa cek dapat dicairkan agar korban percaya dan yakin," imbuh Kapolres.

BACA JUGA:  Kejari Jepara Bebaskan Tersangka Kasus Penipuan, Kok Bisa?

Saat cek tersebut akan jatuh tempo, tersangka AK berani menukar cek yang ada di tangan korban dengan nominal yang lebih besar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya