Gudang Miras di Solo Digerebek, 4 Tersangka Ditangkap

Gudang Miras di Solo Digerebek, 4 Tersangka Ditangkap - GenPI.co JATENG
Polsek Jebres saat memeriksa sejumlah barang bukti minuman keras beralkohol di gudang Kampung Sabrang Lor Kelurahan Mojosongo Solo, Rabu (28/12). (Foto: ANTARA)

GenPI.co Jateng - Polsek Jebres menggerebek gudang penyimpanan minuman keras di Kampung Sabrang Lor Kelurahan Mojosongo Solo.

Minuman keras beralkohol ini diduga untuk persiapan malam tahun baru.

Kapolsek Jebres AKP Muhammad Fadhlan mengatakan dari kasus ini pihaknya menangkap sebanyak 4 tersangka.

BACA JUGA:  Kenali Bahaya Minuman Teh Kekinian, Bisa Diabetes!

"Ada 4 pelaku yang periksa terkait penggerekan gudang minuman beralkohol itu, yakni berinisial AK (35), warga Stabelan Banjarsari Solo atau pemilik, HS, warga Danusuman Serengan Solo, AWK, warga Ngringo Jateng Karanganyar, dan AAC, warga Mojosongo Jebres Solo,” kata dia, Kamis (29/12).

Kapolsek menyebut 3 tersangka di antaranya berperan sebagai pengirim barang.

BACA JUGA:  Polres Batang Musnahkan 3.191 Botol Miras

Kapolsek membeberkan penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat, adanya penjualan miras secara besar-besar dengan menggunakan sistem online atau cash on delivery (COD).

Miras ini dijual dengan cara langsung diantar melalui jasa pengirimanke tempat pemesan.

BACA JUGA:  Wealah! Mau Nonton PSIS, Suporter Ini Diciduk Gegara Bawa Miras

Cara ini membuat penjualan miras ilegal tidak begitu diketahui oleh masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya