
GenPI.co Jateng - Polsek Jebres menggerebek gudang penyimpanan minuman keras di Kampung Sabrang Lor Kelurahan Mojosongo Solo.
Minuman keras beralkohol ini diduga untuk persiapan malam tahun baru.
Kapolsek Jebres AKP Muhammad Fadhlan mengatakan dari kasus ini pihaknya menangkap sebanyak 4 tersangka.
BACA JUGA: Kenali Bahaya Minuman Teh Kekinian, Bisa Diabetes!
"Ada 4 pelaku yang periksa terkait penggerekan gudang minuman beralkohol itu, yakni berinisial AK (35), warga Stabelan Banjarsari Solo atau pemilik, HS, warga Danusuman Serengan Solo, AWK, warga Ngringo Jateng Karanganyar, dan AAC, warga Mojosongo Jebres Solo,” kata dia, Kamis (29/12).
Kapolsek menyebut 3 tersangka di antaranya berperan sebagai pengirim barang.
BACA JUGA: Polres Batang Musnahkan 3.191 Botol Miras
Kapolsek membeberkan penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat, adanya penjualan miras secara besar-besar dengan menggunakan sistem online atau cash on delivery (COD).
Miras ini dijual dengan cara langsung diantar melalui jasa pengirimanke tempat pemesan.
BACA JUGA: Wealah! Mau Nonton PSIS, Suporter Ini Diciduk Gegara Bawa Miras
Cara ini membuat penjualan miras ilegal tidak begitu diketahui oleh masyarakat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News