Kejari Jepara Bebaskan Tersangka Kasus Penipuan, Kok Bisa?

Kejari Jepara Bebaskan Tersangka Kasus Penipuan, Kok Bisa? - GenPI.co JATENG
Suasana kesepakatan damai antara pelaku kasus penipuan dengan tersangka di kantor Kejari Jepara. (Foto: Diskominfo Jepara)

GenPI.co Jateng - Kejaksaan Negeri atau Kejari Jepara membebaskan seorang tersangka kasus penipuan berinisial AP, 40, melalui restorative justice.

Restorative justice mengedepankan upaya perdamaian antara tersangka dengan korban.

Tersang dan korban yang sama-sama warga Desa Bawu, Kecamatan Batealit, bersepakat saling memaafkan.

BACA JUGA:  Blusukan, Hendi Ingatkan Warga Patuhi Prokes, Ayo Manut Lur!

Momentum ini pun disaksikan langsung oleh pimpinan Kejari, penyidik Polres Jepara, dan keluarga masing-masing.

“Korban mau memaafkan dan tersangka menyesal serta menyadari kesalahannya lalu minta maaf,” kata Kepala Kejari Jepara, Ayu Agung, dikutip Jepara.go.id, Selasa (15/2).

BACA JUGA:  PSIS Gagal Akhiri Puasa Kemenangan Gegara Skor Seri Kontra Persib

Pertimbangan lain Kejari Jepara bebaskan tersangka penipuan ini adalah dia baru kali pertama melakukan tindak pidana dan ancamannya tak lebih dari empat tahun.

Kasus itu bermula saat tersangka yang merupakan pegawai dealer motor menjanjikan dan membujuk korban dengan berbohong sehingga menimbulkan utang.

BACA JUGA:  Cuaca Hari Ini: Jateng Berawan, Waspada Hujan Lebat di Solo Raya

Korban membeli satu unit sepeda motor secara tunai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya