
GenPI.co Jateng - Narkoba, obat-obatan terlarang, dan sejumlah barang bukti tindak pidana dimusnahkan Kejaksaan Negari (Kejari) Purwokerto, Kabupaten Banyumas.
Kajari Purwokerto Sunarwan mengatakan pemusnahan barang bukti itu terdiri dari 4.272 butir psikotropika, 2.241 gram ganja, dan 59,22 gram sabu-sabu.
Ada pula 143,66 tembakau sintetis, 165 botol minuman beralkohol, 93 buah kosmetik, 30 unit telepon seluler, dan puluhan senjata tajam.
BACA JUGA: Jelang Natal dan Tahun Baru, BNN Batang Razia Narkoba di Tempat Hiburan Malam
Menurut dia, barang bukti tersebut berasal dari 129 perkara pidana.
Ini antara lain, kejahatan narkoba, peredaran obat tanpa izin, dan kejahatan lainnya serta satu perkara tindak pidana ringan selama tahun 2022.
BACA JUGA: 3 Pengedar dan Pemakai Narkotika Ditangkap BNN Jawa Tengah di Tempat Hiburan Malam
"Pemusnahan barang bukti ini atas perintah majelis hakim supaya dimusnahkan dan perkaranya sudah inkrah," kata Sunarwan, Jumat (23/12).
Pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dibakar, dipecahkan, dan digergaji.
BACA JUGA: 3 Pengedar Narkoba di Solo Dibekuk dalam Sepekan, Begini Modusnya
Pemusnahan barang bukti digelar di halaman depan Kejari Purwokerto.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News